Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pangdam I/BB untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“LBH Medan mengecam keras tindakan para oknum anggota TNI Yon Armed 2/KS, diduga terlibat penyerangan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Senin (11/11).
Lembaga yang konsisten memperjuangkan HAM ini menegaskan, bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa dan melukai banyak warga merupakan pelanggaran hak asasi, termasuk hak hidup dan hak atas rasa aman.
“Tindakan ini telah mencederai prinsip TNI sebagai pengayom rakyat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak asasi manusia di Indonesia,” tegas dia.
Menurut dia, slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan ini. Tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum TNI Yon Armed 2/KS, telah melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan Undang-Undang TNI," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pangdam I/BB untuk bertanggung jawab dengan melakukan investigasi tuntas dan memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota TNI yang terlibat.
“Kita juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk mengawal penyelidikan, melindungi korban dan saksi, serta memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kapendam I/BB Kolonel Dody Yudha mengungkapkan bahwa sekitar 33 oknum anggota TNI diduga terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil.
“Yang diduga oknum terkonfirmasi ada 33 orang,” kata Dody dalam konferensi pers di Medan, Ahad (10/11).
Dia menjelaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam peristiwa itu, telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan.
“Oknum pelaku yang sudah terkonfirmasi diduga terlibat sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan,” jelasnya.
Dodi menyampaikan, bahwa penyelidikan atas insiden yang diduga melibatkan perkelahian antara anggota TNI dan masyarakat itu masih berlangsung.
“Pihak Kodam telah mengambil langkah-langkah untuk menggali lebih dalam penyebab kejadian tersebut. Sekarang kita masih dalam masa penyelidikan terkait perkelahian yang terjadi dengan masyarakat,” ujar dia.
Diketahui sekelompok oknum TNI diduga menyerang warga di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (8/11) malam.
Akibat penyerangan tersebut, seorang warga bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif penyerangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“LBH Medan mengecam keras tindakan para oknum anggota TNI Yon Armed 2/KS, diduga terlibat penyerangan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Senin (11/11).
Lembaga yang konsisten memperjuangkan HAM ini menegaskan, bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa dan melukai banyak warga merupakan pelanggaran hak asasi, termasuk hak hidup dan hak atas rasa aman.
“Tindakan ini telah mencederai prinsip TNI sebagai pengayom rakyat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak asasi manusia di Indonesia,” tegas dia.
Menurut dia, slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan ini. Tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum TNI Yon Armed 2/KS, telah melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan Undang-Undang TNI," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pangdam I/BB untuk bertanggung jawab dengan melakukan investigasi tuntas dan memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota TNI yang terlibat.
“Kita juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk mengawal penyelidikan, melindungi korban dan saksi, serta memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kapendam I/BB Kolonel Dody Yudha mengungkapkan bahwa sekitar 33 oknum anggota TNI diduga terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil.
“Yang diduga oknum terkonfirmasi ada 33 orang,” kata Dody dalam konferensi pers di Medan, Ahad (10/11).
Dia menjelaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam peristiwa itu, telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan.
“Oknum pelaku yang sudah terkonfirmasi diduga terlibat sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan,” jelasnya.
Dodi menyampaikan, bahwa penyelidikan atas insiden yang diduga melibatkan perkelahian antara anggota TNI dan masyarakat itu masih berlangsung.
“Pihak Kodam telah mengambil langkah-langkah untuk menggali lebih dalam penyebab kejadian tersebut. Sekarang kita masih dalam masa penyelidikan terkait perkelahian yang terjadi dengan masyarakat,” ujar dia.
Diketahui sekelompok oknum TNI diduga menyerang warga di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (8/11) malam.
Akibat penyerangan tersebut, seorang warga bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif penyerangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024