Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara menuntut Samsul Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun, karena terbukti menguasai lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang secara ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp41,22 miliar.
“Iya. Terdakwa Samsul Tarigan dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma ketika dihubungi dari Medan, Kamis (31/10).
Pihaknya menyampaikan, sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan itu digelar pada Rabu (30/10) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumut.
JPU Kejari Binjai, lanjut dia, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan.
“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pada Rabu (6/11), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Samsul Tarigan.
“Persidangan kembali dijadwalkan pada Rabu (6/11), dengan agenda nota pembelaan,” jelasnya.
Sebelumnya JPU Kejari Binjai Paulus Milvion Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, secara tidak sah sejak Januari 2014 hingga Desember 2014.
“Terdakwa Samsul Tarigan mengelola lahan tersebut seluas 80 hektar dengan menanaminya kelapa sawit di area 75 hektar serta membangun usaha kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektar,” ujar dia.
JPU mengatakan, PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga tahun 2028 serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2013.
Pada tahun 2019, lanjut dia, saksi Indra Gunawan M. Noer selku asisten di PTPN II memperoleh informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai kegiatan pertambangan ilegal di lahan tersebut.
“Setelah pengecekan, diketahui bahwa terdakwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan untuk kegiatan kelapa sawit dan usaha kafe,” sebut dia.
Terdakwa Samsul juga tercatat mendaftarkan sambungan listrik untuk lahan tersebut pada PT PLN pada April 2017.
Berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada 2019, lahan yang dikuasai Samsul terletak di area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Pihak PTPN II sebelumnya telah memberikan somasi kepada Samsul pada Januari 2018 terkait aktivitas tersebut.
“Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan, menurut hasil audit mengakibatkan kerugian bagi PTPN II sebesar sekitar Rp41,225 miliar,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Iya. Terdakwa Samsul Tarigan dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma ketika dihubungi dari Medan, Kamis (31/10).
Pihaknya menyampaikan, sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan itu digelar pada Rabu (30/10) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumut.
JPU Kejari Binjai, lanjut dia, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan.
“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pada Rabu (6/11), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Samsul Tarigan.
“Persidangan kembali dijadwalkan pada Rabu (6/11), dengan agenda nota pembelaan,” jelasnya.
Sebelumnya JPU Kejari Binjai Paulus Milvion Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, secara tidak sah sejak Januari 2014 hingga Desember 2014.
“Terdakwa Samsul Tarigan mengelola lahan tersebut seluas 80 hektar dengan menanaminya kelapa sawit di area 75 hektar serta membangun usaha kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektar,” ujar dia.
JPU mengatakan, PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga tahun 2028 serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2013.
Pada tahun 2019, lanjut dia, saksi Indra Gunawan M. Noer selku asisten di PTPN II memperoleh informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai kegiatan pertambangan ilegal di lahan tersebut.
“Setelah pengecekan, diketahui bahwa terdakwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan untuk kegiatan kelapa sawit dan usaha kafe,” sebut dia.
Terdakwa Samsul juga tercatat mendaftarkan sambungan listrik untuk lahan tersebut pada PT PLN pada April 2017.
Berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada 2019, lahan yang dikuasai Samsul terletak di area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Pihak PTPN II sebelumnya telah memberikan somasi kepada Samsul pada Januari 2018 terkait aktivitas tersebut.
“Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan, menurut hasil audit mengakibatkan kerugian bagi PTPN II sebesar sekitar Rp41,225 miliar,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024