Kepolisian Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap 11 tersangka dalam kasus narkoba selama satu bulan yang terhitung 1-30 Oktober 2024.
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," kata Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, di Labuhanbantu Selatan, Rabu.
Arfin mengatakan 12 kasus tersebut merupakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.
"Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus," ucap Arfin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri mengatakan dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000,-.
Iwan menegaskan, pihaknya
akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucap Iwan.
Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.
Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang,
AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.
Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.
Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," kata Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, di Labuhanbantu Selatan, Rabu.
Arfin mengatakan 12 kasus tersebut merupakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.
"Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus," ucap Arfin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri mengatakan dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000,-.
Iwan menegaskan, pihaknya
akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucap Iwan.
Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.
Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang,
AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.
Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.
Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024