Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Aslam Parwis alias Azlem (35), karena dinilai terbukti menjadi pengedar pil ekstasi di Kota Medan, dengan barang bukti sebanyak 500 butir. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (30/10). 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan warga Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terbukti mengedarkan narkoba jenis ekstasi. 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Frans.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” jelasnya. 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

JPU Fransiska dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa Aslam ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung pada Rabu (24/1).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan Fachri Setiawan alias Pay, yang telah dijatuhi hukuman. 

Fransiska menjelaskan bahwa penangkapan Bayu dan Fachri terjadi pada 14 Desember 2023 di kamar kost terdakwa Aslam.

“Kasus ini bermula ketika Bayu menerima telepon dari seseorang yang berpura-pura memesan pil ekstasi. Bayu lalu menghubungi Aslam untuk menanyakan ketersediaan dan harga pil tersebut, yang disepakati sebesar Rp115 ribu per butir,” ujarnya.

Setelah transaksi disepakati, calon pembeli memesan 500 butir pil ekstasi dan meminta Fachri untuk mengambil barang. 

Saat Fachri kembali ke kamar kost Bayu dengan membawa kotak berisi narkotika, namun tim polisi yang telah mengawasi langsung melakukan penangkapan. Dari kotak tersebut ditemukan 500 butir pil ekstasi merk Diamond berwarna hijau.

“Setelah penangkapan Bayu dan Fachri, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terdakwa Aslam. Dalam pemeriksaan, Aslam mengakui kepemilikan pil ekstasi yang didapat dari seorang berinisial Eko berstatus DPO,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024