Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengamankan seorang pria paruh baya dari kediaman di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 22 Oktober 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba Kamis (24/10), mengatakan, penangkapan tersangka Misnan alias Kibung atas informasi masyarakat setempat. 

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Narkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, ke rumah tersangka kira-kira pukul 22.00 WIB. 

Hasil penggeledahan, tim menemukan 7,51 gram sabu dan 10,03 gram ganja yang dibungkus dalam plastik klip transparan. 

Diakui, narkoba ini diperoleh dari pria dikenal dengan nama Rudi di Kota Tanjung Balai. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024