Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul Chaniago alias Syamsul (56), karena terbukti melakukan penipuan uang senilai Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Terdakwa Syamsul, lanjut dia, merupakan warga Jalan Makmur, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer. 

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung senilai Rp700 juta.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut selama tujuh hari.

“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau terima atas vonis yang telah dijatuhkan,” kata Lenny. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan yang sebelumnya menuntut Syamsul dengan pidana selama tiga tahun dan lima bulan atau 41 bulan penjara. 

JPU Kejari Medan Sri Yanti sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika terdakwa Syamsul bertemu dengan korban Zulfan Tanjung dan bercerita bahwa di UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.

JPU juga mengatakan bahwa korban telah memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.

Namun setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan. Pada April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada, sedangkan uang korban tidak dikembalikan.

"Atas perbuatan terdakwa Syamsul, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan," jelas JPU Sri Yanti.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024