Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal mengimbau kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang sejuk dan damai di kabupaten itu.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilihan pada pilkada tahun 2024 agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Kecamatan Panyabungan, Misron Saidi Batubara kepada ANTARA, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, para tim pasangan calon kepala daerah harus berpedoman kepada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 23 ayat 1 dan 3.
Dimana dalam PKPU itu dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pria yang biasa disapa Ade itu menyayangkan adanya pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah yang ada di Panyabungan.
Untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang sejuk dan damai tersebur, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Panyabungan untum mengatasi Alat Peraga Kampanya (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu bertujuan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang sejuk dan damai di kabupaten itu.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilihan pada pilkada tahun 2024 agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," ujar Ketua Panwascam Kecamatan Panyabungan, Misron Saidi Batubara kepada ANTARA, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, para tim pasangan calon kepala daerah harus berpedoman kepada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 23 ayat 1 dan 3.
Dimana dalam PKPU itu dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pria yang biasa disapa Ade itu menyayangkan adanya pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah yang ada di Panyabungan.
Untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang sejuk dan damai tersebur, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Panyabungan untum mengatasi Alat Peraga Kampanya (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024