Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menetapkan Taufik Hidayat alias TH (39), seorang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks setelah mengaku dibegal. 

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan mulai Rabu (9/10),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Kamis (10/10).

Dia menjelaskan, kasus bermula saat itu tersangka melaporkan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Selasa (8/10), sekitar pukul 04.00 WIB. 

Dalam pengakuannya, lanjut dia, tersangka menyebutkan bahwa empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan melakukan kekerasan dengan menendangnya serta mengancamnya dengan senjata tajam sebelum melarikan sepeda motor tersangka jenis NMax.

“Video pengakuan tersangka viral di media sosial, dan menyebarkan ketakutan di kalangan masyarakat,” jelasnya.

Dalam video tersebut, tersangka terlihat duduk di pinggir jalan, mengenakan jaket ojol, dengan celana robek sambil menjelaskan kronologi kejadian kepada teman-temannya.

Mendapatkan laporan itu, Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa saksi dan memantau rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

“Dari hasil penyelidikan, menunjukkan tidak ada indikasi pembegalan seperti yang dilaporkan tersangka,” ujar dia.

Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa ceritanya tentang pembegalan adalah kebohongan. 

Motifnya terungkap, tersangka ingin membuat istrinya percaya bahwa tersangka telah dibegal, sementara sebenarnya tersangka berada di kos-kosan bersama wanita idaman lain.

Polisi juga menemukan bahwa sepeda motor tersangka tidak dicuri, melainkan dititipkan kepada temannya, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka berusaha menutupi fakta sebenarnya.

Lebih lanjut, Jama mengatakan atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap berita bohong yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan di kalangan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan dan menyesatkan,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024