Mantan pemain timnas U-20  IR saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan korupsi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/10), kita langsung menahan IR dan dititipkan di Lapas Pancur Batu untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dihubungi dari Medan, Selasa (8/10).

Pihaknya menyebut, IR ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, tahun anggaran 2020.

“Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembangunan gapura yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta lebih,” ujar dia.

Sebelumnya Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp795 juta di antaranya dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta.

Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024