Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul (52), dengan pidana penjara selama tiga tahun lima bulan atau 41 bulan.

Terdakwa Syamsul merupakan warga Jalan Makmur, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dinilai terbukti melakukan penipuan uang senilai Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul dengan pidana penjara selama tiga tahun lima bulan penjara,” kata JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Senin (7/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa Syamsul telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 378 KUHP yakni melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban, sementara hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta bersikap sopan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (10/10).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Lenny.

Sebelumnya JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika terdakwa bertemu dengan korban Zulfan Tanjung dan bercerita bahwa di UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.
 
"Terdakwa juga mengaku kepada korban bahwa beberapa proyek sudah dikerjakan, dan sebagian masih sedang diproses," sebut JPU Sri Yanti.
 
Selanjutnya, terdakwa menyampaikan kepada korban ada proyek pembangunan pagar, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, milik UIN Sumut dengan nilai proyek sebesar Rp40 miliar.
 
"Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ada proyek lainnya, sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60 miliar. Untuk mendapatkan proyek besar tersebut perlu ada teman untuk kerjasama modal," tutur dia.
 
Mendengar perkataan itu, korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal.
 
JPU juga mengatakan kepada korban untuk memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.
 
Namun setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan. Lalu, pada bulan April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada, sedangkan uang korban tidak dikembalikan.
 
“Atas perbuatan terdakwa Syamsul, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan,” jelas JPU Sri Yanti.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024