Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya siswa SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RSS.
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya RSS, karena kuat dugaan korban meninggal dunia usai dihukum oleh gurunya dengan squat jump sebanyak 100 kali,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin (30/9).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah hukum dan terus menindaklanjuti perkembangan atas dugaan kematian dari siswa berusia 14 tahun tersebut.
“Iya, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polresta Deli Serdang), setelah polisi mendatangi rumah korban dan meminta keterangan dari pihak keluarga," katanya.
Dwi Ngai juga menegaskan akan memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban, pasalnya sebelumnya pihak keluarga tidak bersedia untuk korban diotopsi.
“Jadi, proses hukum yang pertama kita lakukan mau kasih pandangan hukum dengan keluarga, selama ini keluarga tidak mau (korban) diotopsi. Mereka tidak mengerti dan bingung terkait itu,” kata Dwi.
Dia menambahkan, pihaknya bersama pihak Polresta Deli Serdang akan melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi guna kepentingan penyidikan.
"Besok hari Selasa (1/10) kita bersama pihak kepolisan akan melakukan pembongkaran makam guna kepentingan penyidikan," jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari keluarga, teman dan para guru di SMP tersebut.
“Sampai malam ini kita masih memeriksa para saksi. Besok pagi dilaksanakan ekshumasi,” kata Risqi Akbar.
Diketahui siswa SMP Negeri 1 STM Hilir berinisial RSS meninggal dunia pada Kamis (26/9), setelah diduga dihukum guru agamanya melakukan squat jump sebanyak 100 kali.
Saat ini jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga di pemakaman umum Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya RSS, karena kuat dugaan korban meninggal dunia usai dihukum oleh gurunya dengan squat jump sebanyak 100 kali,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin (30/9).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah hukum dan terus menindaklanjuti perkembangan atas dugaan kematian dari siswa berusia 14 tahun tersebut.
“Iya, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polresta Deli Serdang), setelah polisi mendatangi rumah korban dan meminta keterangan dari pihak keluarga," katanya.
Dwi Ngai juga menegaskan akan memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban, pasalnya sebelumnya pihak keluarga tidak bersedia untuk korban diotopsi.
“Jadi, proses hukum yang pertama kita lakukan mau kasih pandangan hukum dengan keluarga, selama ini keluarga tidak mau (korban) diotopsi. Mereka tidak mengerti dan bingung terkait itu,” kata Dwi.
Dia menambahkan, pihaknya bersama pihak Polresta Deli Serdang akan melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi guna kepentingan penyidikan.
"Besok hari Selasa (1/10) kita bersama pihak kepolisan akan melakukan pembongkaran makam guna kepentingan penyidikan," jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari keluarga, teman dan para guru di SMP tersebut.
“Sampai malam ini kita masih memeriksa para saksi. Besok pagi dilaksanakan ekshumasi,” kata Risqi Akbar.
Diketahui siswa SMP Negeri 1 STM Hilir berinisial RSS meninggal dunia pada Kamis (26/9), setelah diduga dihukum guru agamanya melakukan squat jump sebanyak 100 kali.
Saat ini jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga di pemakaman umum Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024