Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan narkoba jenis sabu berat 10,91 gram hasil aksi penangkapan di Kelurahan Serbalawan, Kabupaten Simalungun pada 21 September 2024.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Senin (23/9), menyebut, barang bukti sabu itu disita dari tersangka S alias Borok (53). 

Tersangka pernah dihukum atas kasus peredaran gelap narkoba dan sudah menjadi target kepolisian. 

Warga Kabupaten Serdang Bedagai yang seharian sebagai buruh harian lepas, kini diamankan di markas komando untuk proses hukum. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024