Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis lima tahun penjara kepada dua orang terdakwa pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
 
"Benar. Vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Selasa.
 
Dia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Medan ini sependapat dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
 
 
Putusan banding ini kedua terdakwa, yakni Benget Silalahi (49), dan Bonar Nababan (37), keduanya merupakan warga Jalan P Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini masing-masing dibacakan dalam berkas terpisah.
 
"Putusan banding terdakwa Benget Silalahi dibacakan pada Selasa (27/8), oleh Hakim Ketua Aswardi Idris didampingi Nursiah Sianipar dan Mion Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota," ujar dia.
 
Ia mengatakan, dalam amar putusan banding Nomor: 1586/PID/2024/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 288/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut.
 
Sedangkan putusan banding terdakwa Bonar Nababan dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua Nursiah Sianipar didampingi Mion Ginting dan Aswardi Idris masing-masing sebagai Hakim Anggota.
 
"Dalam putusan banding Nomor: 1587/PID/2024/PT MDN, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 289/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut John.
 
Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.
 
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di PN Medan, Kamis (27/6).
Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
 
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024