Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun menangkap seorang diduga pencuri sepeda motor RX King Ardian Pradipto alias Gino, warga Huta IV Nagori Lias Baru, Senin (16/9). 

Pelaku ditangkap di permukiman tempat tinggal, sedangkan motor yang dicuri disembunyikan di tempat pemakaman umum desa dan diamankan sebagai barang bukti kejahatan.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Selasa (17/9) menjelaskan, barang bukti dibawa pergi pelaku dari belakang rumah pemilik motor, warga desa yang sama, hanya beda dusun. 

Aksi pelaku, pada 15 September 2024, diketahui istri pemilik motor dan memberitahu saat pemilik motor pulang ke rumah usai panen sawit. 

Setelah ada pengaduan pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas informasi masyarakat. 

AKP Ibrahim memberi apresiasi kepada masyarakat dan berharap terus berperan dalam menjaga keamanan permukiman hunian. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024