Anggota DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis meminta pengusaha mengakomodir para tenaga kerja yang berada di lokasi sekitar perusahaan guna mengatasi pengangguran di Kota Medan. 
 
"Kami berharap perubahan perda ini, Pemkot Medan dan perusahaan lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja di sekitar lokasi perusahaan sesuai kriteria yang dibutuhkan," kata Latif, di Medan, Sabtu (14/9).
 
Dalam Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pihaknya menyatakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyiapkan tenaga kerja yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
 
Data Badan Pusat Statistik Kota Medan menyebut tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan pada 2023 tercatat 8,67 persen berkurang 0,22 persen dari tahun sebelumnya tercatat 8,89 persen.
 
"Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran, dan potensi-potensi tindak kriminalitas karena banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya," ungkap politisi itu.
 
Legislator ini juga berharap Pemkot Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini.
 
"Adanya perubahan dan perbaikan Perda Kota Medan No.3/2019 ini memberikan solusi permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini," tutur Latif.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024