Puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (22/9).

Aksi tersebut dilakukan mereka guna mempertanyakan dan mendesak Kejati Sumut agar memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, terkait laporan dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut, yang telah dilayangkan pada Agustus 2023 lalu.

Menanggapi tuntutan massa aksi itu, Jaksa Yeanni didampingi J. Sinaga dari Bidang Intelijen Kejati Sumut menjelaskan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.

"Terima kasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti, tapi masih dalam pulbaket dan jika ada bukti-bukti baru berikan kepada kami," kata dia kepada massa aksi.

Sementara Ketua DPD GMNI Sumut Paulus Peringatan Gulo mengaku kecewa atas jawaban pihak Kejati Sumut yang meminta untuk membawa novum atau bukti baru.

"Hari ini kami sangat kecewa, kenapa kecewanya? Karena kasus ini sudah setahun, tapi prosesnya masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” kata dia. 

Padahal, lanjut dia, dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, telah jelas menyatakan Rapidin turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

"Jadi, kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin tidak terbukti, maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum," sebutnya.

Menurutnya, pihak Kejati Sumut harus berani mengambil sikap agar ada kepastian hukum di masyarakat. Sebab, semuanya sama di mata hukum.

Paulus memastikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi besar-besaran sampai Kejati Sumut melakukan penegakan hukum terhadap Rapidin Simbolon.

"Artinya, bukan berarti aksi hari ini berhenti di sini, kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Sehingga, nantinya kasus ini lebih terang daripada cahaya. Ada aksi selanjutnya. Kita akan mengadakan konsolidasi besar-besaran terkait kasus ini,” ujar dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024