Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan belum ada pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti Pilkada Medan 2024.

"Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar pada hari ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah di Medan, Selasa.

Pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah dimulai Selasa (27/8) pukul 08.00 - 16.00 WIB. Namun hingga sore hari ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.


Namun demikian, Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari partai politik yang akan mendaftarkan paslon wali kota dan wakil wali kota.

Mutia juga mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada komunikasi soal nama bakal calon yang didaftarkan.

"Kita tunggu saja sampai batas terakhir pendaftaran pada hari Kamis pukul 23.59 WIB," katanya.

Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Sebelumnya, Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe mengatakan pihaknya menunggu partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Medan dari Selasa hingga Kamis.

"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yaitu Pemilu 2024," katanya.

Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih dan perolehan suara sah 1.179.881 pemilih.

Pewarta: Juraidi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024