Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dipastikan kosong belum ada pendaftar ke KPU kabupaten setempat, pada Selasa, (27/8).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak, didampingi empat anggota komisioner KPU bersama rombongan Bawaslu Kabupaten Samosir saat menggelar konferensi pers di kantor KPU setempat, Selasa (27/8).
"Kita sudah menunggu sejak pukul delapan pagi sampai pukul empat sore, di hari pertama belum ada satupun paslon yang datang mendaftar," kata Vincentius Sitinjak kepada wartawan.
Meski hari pertama belum ada kandidat, Vincentius Sitinjak mengatakan KPU tetap menunggu pendaftaran para paslon bupati/wakil bupati tersebut sesuai jadwal pendaftaran selama dua hari ke depan hingga tanggal 29 Agustus 2024.
"Masih ada dua hari lagi tersisa sesuai tahapan. Kita akan tetap menunggu, pendaftaran dibuka pukul delapan pagi hingga jam empat sore. Namun di hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran ditutup pukul 23:59 WIB," ucapnya.
Vincentius juga mengingatkan bagi semua paslon yang akan mendaftar untuk menyiapkan serta melengkapi segala berkas dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para paslon.
"Ketika tidak lengkap, kita (KPU) akan kembalikan untuk dilengkapi selama jadwal ditentukan. Sebaliknya, bila lengkap paslon akan terima surat tanda terima. Dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk hard copy seperti berkas B1 persetujuan parpol, berkas B1 pencalonan dari parpol dan surat-surat pernyataan dari calon. Kemudian selanjutnya bentuk soft copy yang lebih banyak membuat dokumen di upload oleh calon," tutur Vincentius Sitinjak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak, didampingi empat anggota komisioner KPU bersama rombongan Bawaslu Kabupaten Samosir saat menggelar konferensi pers di kantor KPU setempat, Selasa (27/8).
"Kita sudah menunggu sejak pukul delapan pagi sampai pukul empat sore, di hari pertama belum ada satupun paslon yang datang mendaftar," kata Vincentius Sitinjak kepada wartawan.
Meski hari pertama belum ada kandidat, Vincentius Sitinjak mengatakan KPU tetap menunggu pendaftaran para paslon bupati/wakil bupati tersebut sesuai jadwal pendaftaran selama dua hari ke depan hingga tanggal 29 Agustus 2024.
"Masih ada dua hari lagi tersisa sesuai tahapan. Kita akan tetap menunggu, pendaftaran dibuka pukul delapan pagi hingga jam empat sore. Namun di hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran ditutup pukul 23:59 WIB," ucapnya.
Vincentius juga mengingatkan bagi semua paslon yang akan mendaftar untuk menyiapkan serta melengkapi segala berkas dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para paslon.
"Ketika tidak lengkap, kita (KPU) akan kembalikan untuk dilengkapi selama jadwal ditentukan. Sebaliknya, bila lengkap paslon akan terima surat tanda terima. Dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk hard copy seperti berkas B1 persetujuan parpol, berkas B1 pencalonan dari parpol dan surat-surat pernyataan dari calon. Kemudian selanjutnya bentuk soft copy yang lebih banyak membuat dokumen di upload oleh calon," tutur Vincentius Sitinjak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024