Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua terduga pelaku pemerasan Rp35 juta, dengan menyamar atau mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Selasa (27/8).
Kedua pelaku, lanjut dia, yakni berinisial EJ (49) mantan Staf Kejaksaan dan S (51) mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pihaknya menyebut, kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
Kemudian, lanjut dia, pelaku EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI. Saat itu, EJ menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp35 juta.
"Dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung, EJ mendatangi kantor camat untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35 juta," ujar dia.
Lebih lanjut, Sujono mengatakan pada 20 Agustus 2024, pelaku EJ membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.
"Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap keduanya," sebut dia.
Selain menangkap kedua pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone dan tanda pengenal Kejagung yang dipakai pelaku EJ.
Dia juga menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya korban lain dari para pelaku.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Sujono.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Selasa (27/8).
Kedua pelaku, lanjut dia, yakni berinisial EJ (49) mantan Staf Kejaksaan dan S (51) mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pihaknya menyebut, kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
Kemudian, lanjut dia, pelaku EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI. Saat itu, EJ menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp35 juta.
"Dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung, EJ mendatangi kantor camat untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35 juta," ujar dia.
Lebih lanjut, Sujono mengatakan pada 20 Agustus 2024, pelaku EJ membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.
"Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap keduanya," sebut dia.
Selain menangkap kedua pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone dan tanda pengenal Kejagung yang dipakai pelaku EJ.
Dia juga menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya korban lain dari para pelaku.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Sujono.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024