Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyita barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama dua pekan terhitung dari 10 hingga 25 Agustus 2024.

"Barang bukti yang disita yakni handphone, kunci T, rekaman CCTV, STNK dan lain-lain," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjung Balai, Senin.

Yon mengatakan dari barang bukti tersebut, petugas menangkap sembilan orang tersangka yakni ASN, MA, JL, S, M, MR, I, KA dan S. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda terhadap tindakan pencurian bermotor tersebut yakni melakukan pencurian, membantu pencurian, menjual maupun pembeli. 

"Modus operandi para pelaku mengincar atau mencuri sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci stang atau tidak memakai pengamanan ganda," ucap Yon Edi. 

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar memarkir kendaraan selalu menambahkan dengan kunci ganda. 

"Supaya para pelaku kejahatan tersebut tidak gampang membawa kabur kendaraan tersebut," kata Yon Edi. 

Kepada para tersangka dijerat Pasal  Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Tanjung Balai akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024