Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp795 juta, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN Sumut di Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dihubungi dari Medan, Senin (26/8).
Kelima tersangka, lanjut dia, yakni ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan IW (54) selaku agen unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
"Kemudian, tersangka SB (46) selaku konsultan perencana dan pengawas, MD (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun anggaran 2020, dan MY (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan itu," sebut dia.
Setelah berkas lima tersangka dilimpahkan, pihaknya kemudian menunggu penetapan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan dan jadwal persidangannya dari pihak pengadilan.
"Masih belum tahu jadwal sidangnya, ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. JPU yang akan sidang nanti dari Cabjari Pancur Batu semuanya, termasuk saya dan anggota," sebut dia.
Pihaknya menyebutkan, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.
Di antaranya kerugian pekerjaan rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223, dan kerugian pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161, sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yus Iman Harefa.
Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan M. Nazir membenarkan berkas tersebut telah diterima pihak Kepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Iya berkas sudah diterima pengadilan. Selanjutnya akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujar Nazir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN Sumut di Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dihubungi dari Medan, Senin (26/8).
Kelima tersangka, lanjut dia, yakni ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan IW (54) selaku agen unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
"Kemudian, tersangka SB (46) selaku konsultan perencana dan pengawas, MD (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun anggaran 2020, dan MY (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan itu," sebut dia.
Setelah berkas lima tersangka dilimpahkan, pihaknya kemudian menunggu penetapan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan dan jadwal persidangannya dari pihak pengadilan.
"Masih belum tahu jadwal sidangnya, ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. JPU yang akan sidang nanti dari Cabjari Pancur Batu semuanya, termasuk saya dan anggota," sebut dia.
Pihaknya menyebutkan, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.
Di antaranya kerugian pekerjaan rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223, dan kerugian pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161, sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yus Iman Harefa.
Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan M. Nazir membenarkan berkas tersebut telah diterima pihak Kepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Iya berkas sudah diterima pengadilan. Selanjutnya akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujar Nazir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024