Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menangkap seorang pria lansia berinisial ES alias Brado (62) terduga pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Aloan (69), pemilik toko pakaian di Jalan Madong Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku merupakan warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya, di Medan, Minggu (25/8).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/8), di sebuah warung dekat rumah pelaku. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, aksi pelaku terekam video CCTV dan viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku diduga menganiaya pemilik toko yang merupakan seorang wanita.
“Dari pengakuannya, pelaku saat itu meminta uang bulanan parkir kepada korban, namun dalam kondisi sedang mabuk,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan, ada parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, lalu ada pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman CCTV di lokasi," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas satu tahun penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," kata Eko Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Pelaku merupakan warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya, di Medan, Minggu (25/8).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/8), di sebuah warung dekat rumah pelaku. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, aksi pelaku terekam video CCTV dan viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku diduga menganiaya pemilik toko yang merupakan seorang wanita.
“Dari pengakuannya, pelaku saat itu meminta uang bulanan parkir kepada korban, namun dalam kondisi sedang mabuk,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan, ada parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, lalu ada pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman CCTV di lokasi," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas satu tahun penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," kata Eko Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024