Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), dengan kerugian Rp1,3 miliar dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dengan tersangka seorang wanita NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, ketika dihubungi dari Medan, Jumat (23/8).

Pihaknya menyebutkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.

"Tentunya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," sebut Yos.

Dia juga menambahkan, setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, pihaknya akan melakukan proses penyusunan surat dakwaan. 

"Setelah proses Tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara akan diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. NW disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,” kata Yos Tarigan.

Sebelumnya, NW ditangkap petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka NW diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

“Dimana dalam kasus ini, tersangka NW diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024