Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut pidana penjara selama 15 tahun kepada Eprijal Pahlawan (40), terdakwa pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
 
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Medan Sri Yanti Septiana Panjaitan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
 
Ia mengatakan, terdakwa Izal ini merupakan warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
 
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana," ujar dia.
 
JPU juga menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.
 
 

​​​​​​​
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur Sri Yanti.
 
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/8).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Efrata.
 
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik korban, Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
 
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
 
“Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sri Yanti.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024