Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut ada 80 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah itu.
"Berdasarkan data Kementerian Agama RI, PPIU di Sumatera Utara saat ini berjumlah 80 PPIU," ucap Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi, di Medan, Jumat.
Selain jumlah PPIU itu, lanjut dia, juga ada sebanyak 12 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan keduanya telah memiliki izin operasional di wilayah tersebut.
"Khususnya calon jamaah umrah harus memahami dan memperhatikan Lima Pasti Umrah agar tidak tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab," kata Qosbi.
Lima Pasti Umrah tersebut, kata dia, yakni pastikan PPIU berizin yang diterbitkan Kemenag RI, pastikan jadwal keberangkatan dan maskapai penerbangan, pastikan harga dan paket layanan, pastikan hotel minimal bintang tiga, dan pastikan visanya tiga hari sebelum keberangkatan.
Kanwil Kemenag Sumut juga meminta pimpinan PPIU/PIHK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menunaikan ibadah umrah.
Data Kanwil Kemenag Sumut mencatat, 38.224 peserta umrah telah berangkat ke Tanah Suci pada 2023, meningkat sekitar 36,54 persen dibandingkan pada 2022.
"Untuk mencapai pelayanan prima, PPIU harus memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dari hasil tim pemantauan dan pengawasan jamaah umrah di Bandara Internasional Kualanamu, kata dia, masih ada PPIU yang memfasilitasi non-PPIU dalam memberangkatkan calon jamaah umrah.
"Travel umrah harus membangun kerja sama dan sinergi Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucap Qosbi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024