Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas dugaan pemerasan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan.
 
"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Selasa.
 
Adapun keempat ketua organisasi mahasiswa itu, lanjut dia, yakni berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) yang diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8).
 
 
 Keempat mahasiswa tersebut sempat ditahan di Mapolrestabes Medan, tetapi penahanannya telah ditangguhkan atas permintaan dan jaminan dari masing-masing keluarga tersangka.
 
"Pentingnya keilmuan, baik sains dan pengetahuan umum yang dikombinasikan dengan pemahaman keagamaan agar siswa madrasah meraih kecerdasan dan pribadi berakhlakul karimah.
 
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menyebutkan jumlah lembaga Raudhatul Athfal/RA (taman kanak-kanak) hingga madrasah di Sumatera Utara per 1 Januari 2024, sebanyak 4.844 unit dengan jumlah sebanyak 635.495 siswa.
 
Terdiri atas RA swasta 1.968 unit dengan 86.302 siswa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta 1.067 unit dengan 204.629 siswa, Madrasah Ibtidaiyah 1.192 unit dengan 230.428 siswa, dan Madrasah Aliyah 617 unit dengan 114.136 siswa.
 
"Siswa harus berhasil dalam hal sains dan ilmu pengetahuan umum, lalu siswa juga harus memiliki akhlakul karimah, dan pemahaman agama yang tinggi," kata dia.
 
Dengan begitu,  kompetensi siswa maupun siswi di Kementerian Agama RI lebih siap untuk menjalani kehidupan selanjutnya.
 
"Hadirnya para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, kami harapkan pendapatnya sebagai perbaikan dan kemajuan lembaga pendidikan di Kementerian Agama," kata Ahmad.
 
Ketua Tim Humas, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea mengungkapkan tujuan pelaksanaan pertemuan para pemangku kepentingan.

 
Pihaknya merinci, sumbang kepentingan maupun penggiat pendidikan di Sumatera Utara untuk layanan pendidikan yang lebih inovatif lagi.
 
"Solusi peserta akan kami sampaikan ke pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Kami berkomitmen menjadikan siswa madrasah dapat tempat terbaik saat melanjutkan pendidikannya," tutur Mulia.Dalam kasus ini, kita menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting," tutur dia.
 
Selanjutnya, kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.
 
Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
 
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," sebut dia.
 
Ia menambahkan, dalam SPDP tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
 
"Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8) pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe," ujar Muttaqin.
 
Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.
 
“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8).
 
Ia melanjutkan, saat ini keempat tersangka telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.
 
Di antaranya, tersangka berstatus mahasiswa, lalu adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
 
Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," ujar Nizar.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024