Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 39 kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan dalam seminggu terakhir, yakni pada 5 - 12 Agustus 2024.

"Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 11 kilogram, 250 butir pil ekstasi dan sejumlah lainnya hasil tindak pidana narkotika juga berhasil disita," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi melanjutkan, dari barang bukti yang disita tersebut, Polda Sumut menangkap sebanyak 161 pelaku yang diduga merupakan pengedar, pemilik maupun penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan itu, dia mengatakan, pihaknya akan terus bergerak dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar yang terlibat di wilayahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan," tutur Hadi.

Hal ini menunjukkan Polda Sumut serius dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Kabid Humas mengatakan penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.

"Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan," kata Hadi.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024