Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
“Tim Penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka berinisial SA selaku konsultan supervisi, dimana sebelumnya kita terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebut alasan dilakukan penahanan terhadap SA, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos Tarigan.
Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal, penyidik telah menahan tiga orang dari empat tersangka.
Adapun ketiga tersangka ditahan, lanjut dia, masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), lalu M selaku PPTK dan SA selaku konsultan supervisi.
“Satu tersangka lagi, yakni MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama, ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.
Namun pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," tutur dia.
“Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Yos Tarigan.
Sehingga, ujar dia, perbuatan keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 atau Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Atas perbuatan keempat tersangka melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Yos Tarigan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024