Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan dan Polres Tapanuli Utara jalin kerjasama untuk Implementasi Penerapan SKCK dan SIM Mulai 1 Agustus 2024
Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan mengatakan. Hubungan kerjasama dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pada Perpol No. 6 Tahun 2023, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.
"Mulai pada 1 Agustus 2024 sesuai dengan implementasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ucap Rita usai melakukan kunjungan di Polres Taput. Senin (29/07).
Lanjutnya. Persyaratan diberlakukan untuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN-KIS, sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Tapanuli Utara.
Penerapan Perpol yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pengurusan SKCK dan SIM memiliki beberapa dampak signifikan bagi masyarakat. Selain mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan memastikan keaktifan kepesertaannya dalam program JKN-KIS, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang terjangkau, serta dapat meningkatkan kesehatan umum masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan pribadi.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan BPJS Kesehatan ini, kita berharap implementasi Perpol ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat," ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Rita juga mengajak masyarakat untuk segera memastikan ke pesertaan JKN-KIS masing-masing aktif agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SKCK dan SIM.
"Kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, mendukung implementasi Perpol tersebut. Peraturan itu menurutnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pemohon penerbitan SIM dan SKCK adalah peserta aktif Program JKN-KIS.
"Kami akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengadakan pertemuan melalui daring kepada seluruh Kapolsek di jajajaran Polres Taput untuk teknis pelaksanaan implentasi Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 tahun 2023 yang akan diterapkan serentak per 01 Agustus 2024," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024