Kepala Divisi Keimigrasian bersama Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Mandailing Natal (Madina) berkoordinasi dalam Peresmian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI.
"Tujuan pertemuan ini untuk membahas persiapan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Yan Wely Wiguna, di Medan, Kamis.
Yen Wely mengatakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut sudah melakukan penyusunan anggaran terhadap operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.
menurutnya, direncanakan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal akan dilaksanakan sebelum akhir Tahun 2024 sehingga diperlukan persiapan yang baik.
Lebih lanjut, dia mengatakan, struktur organisasi dalam kantor Imigrasi Kelas III itu memiliki empat pejabat struktural dan dibutuhkan delapan pegawai.
Terdapat kesempatan bagi pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat berpindah instansi ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini ke Imigrasi sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal dapat diisi oleh putra putri daerah.
Kadiv Keimigrasian juga bermohon kepada Wakil Bupati Mandailing Natal agar dapat melakukan penukaran aset yang semula gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian menjadi gedung kecamatan agar dapat menjadi satu area dengan gedung Kantor Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mandailing Natal menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya atas pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal dapat mengurus segala urusan layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tujuan pertemuan ini untuk membahas persiapan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Yan Wely Wiguna, di Medan, Kamis.
Yen Wely mengatakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut sudah melakukan penyusunan anggaran terhadap operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.
menurutnya, direncanakan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal akan dilaksanakan sebelum akhir Tahun 2024 sehingga diperlukan persiapan yang baik.
Lebih lanjut, dia mengatakan, struktur organisasi dalam kantor Imigrasi Kelas III itu memiliki empat pejabat struktural dan dibutuhkan delapan pegawai.
Terdapat kesempatan bagi pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat berpindah instansi ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini ke Imigrasi sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal dapat diisi oleh putra putri daerah.
Kadiv Keimigrasian juga bermohon kepada Wakil Bupati Mandailing Natal agar dapat melakukan penukaran aset yang semula gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian menjadi gedung kecamatan agar dapat menjadi satu area dengan gedung Kantor Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mandailing Natal menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya atas pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal dapat mengurus segala urusan layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024