Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah menyebabkan kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," Ujar Kepala Polda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Karo, Sumatera Utara, Senin.
Agung melanjutkan mereka melakukan tindakan kejahatan tersebut sebagaimana rekaman CCTV, menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.
Kemudian, para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan memakai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar membakar rumah korban pada Kamis (27/6) sekira pukul 03.00 WIB.
"Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar," jelas Agung.
Dalam fakta ini, menurut jenderal bintang tiga itu dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pihak kepolisian terus menguatkan pembuktian.
"Hari ini, kami tangkap eksekutornya, dan kami terus bekerja siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan," kata Agung.
Dia mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KHUP. Menurutnya, pihaknya terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.
Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti yakni selimut, CCTV yang sudah melekat kepada para pelaku.
"Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku, kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai," tutut Kapolda.
Kebakaran itu menelan korban jiwa yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor," Ujar Kepala Polda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Karo, Sumatera Utara, Senin.
Agung melanjutkan mereka melakukan tindakan kejahatan tersebut sebagaimana rekaman CCTV, menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.
Kemudian, para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan memakai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar membakar rumah korban pada Kamis (27/6) sekira pukul 03.00 WIB.
"Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar," jelas Agung.
Dalam fakta ini, menurut jenderal bintang tiga itu dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pihak kepolisian terus menguatkan pembuktian.
"Hari ini, kami tangkap eksekutornya, dan kami terus bekerja siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan," kata Agung.
Dia mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KHUP. Menurutnya, pihaknya terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.
Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti yakni selimut, CCTV yang sudah melekat kepada para pelaku.
"Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku, kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai," tutut Kapolda.
Kebakaran itu menelan korban jiwa yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024