Seorang pengedar narkoba, inisial ESP (41), warga Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, 25 Juni 2024.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (27/6), mengatakan, pada tindakan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka, tim menemukan sabu berat 0,33 gram. 

Barang bukti sabu ini didapat tim Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pompa Siahaan di atas kulkas tertutup kain. Uang sejumlah Rp100.000 dan satu unit hp turut diamankan. 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui rumah tersangka difungsikan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Makanya dia mengapresiasi dan terus mendorong masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan permukiman warga. 

Ditegaskan, kepolisian akan merespon informasi dan melakukan tindakan hukum untuk para pelaku tindak kejahatan, dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024