Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan sebanyak 15 personel dari Polrestabes Medan sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya viral merupakan daftar pencarian orang. 

"15 personel itu sudah di PTDH berdasarkan sidang etik yang dilakukan Polrestabes Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi melanjutkan jadi 15 personel tersebut sudah di PTDH dengan berbagai pelanggaran di antaranya disiplin masuk kerja yang mencapai 60 hari kerja. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait ada peristiwa pidana lainnya itu merupakan setelah pascaPTDH putusan sidang dilakukan.

"Jadi saya lihat datanya ada 2018, 2020, lalu dipecatnya 2022, 2023, 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024