Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menuntut terdakwa BS, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, selama enam tahun penjara dalam perkara korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) di Kota Padangsidimpuan pada 2020.
"Serta membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuang Khairur Rahman Nasution di Pengadilan Medan, Senin.
Sementara itu Direktur CV Satahi Persada, FP, sebagai penyedia dituntut lima tahun penjara dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan empat tahun penjara.
Terdakwa FP dikenakan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan DS dikenakan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Lebih lanjut Khairur mengatakan, kepada tiga terdakwa dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp491.873.966, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun.
Khairur menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Padangsidimpuan, majelis hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati melanjutkan persidangan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pada Senin (24/6).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan kasus yang menjerat ketiga tersangka yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang kepada pembangunan Ipal domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Yunius mengatakan lokasi itu berada di sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta, Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dimana, menurutnya dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajiban yang tertera di dalam kontrak yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Ipal tersebut.
"Dari proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar R540.601.214 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara," ucap Yunius.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut eks Kadis Lingkungan Hidup Sumut enam tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Serta membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuang Khairur Rahman Nasution di Pengadilan Medan, Senin.
Sementara itu Direktur CV Satahi Persada, FP, sebagai penyedia dituntut lima tahun penjara dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan empat tahun penjara.
Terdakwa FP dikenakan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan DS dikenakan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Lebih lanjut Khairur mengatakan, kepada tiga terdakwa dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp491.873.966, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun.
Khairur menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Padangsidimpuan, majelis hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati melanjutkan persidangan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pada Senin (24/6).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan kasus yang menjerat ketiga tersangka yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang kepada pembangunan Ipal domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Yunius mengatakan lokasi itu berada di sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta, Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dimana, menurutnya dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajiban yang tertera di dalam kontrak yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Ipal tersebut.
"Dari proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar R540.601.214 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara," ucap Yunius.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut eks Kadis Lingkungan Hidup Sumut enam tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024