Petugas kepolisian menangkap seorang wanita yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan.
"Pengedar itu bernama Munau Harahap berusia 54 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Munau Harahap berawal pihaknya menerima informasi dari warga tentang jual beli narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Ismail.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi sabu, ponsel, dan satu buah kotak rokok.
"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahahan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan," tutur Ismail.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami (Polres Belawan) berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pengedar itu bernama Munau Harahap berusia 54 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Munau Harahap berawal pihaknya menerima informasi dari warga tentang jual beli narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Ismail.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi sabu, ponsel, dan satu buah kotak rokok.
"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahahan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan," tutur Ismail.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami (Polres Belawan) berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024