Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga menuntut empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara bervariasi.

Keempat terdakwa, yakni Efendy Sahputra Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong pidana penjara selama lima tahun," kata JPU KPK Fahmi Ari Yoga, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6).

Asiong dituntut paling tinggi, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tiga tahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan, dan Wahyu Ramdhani Siregar dituntut pidana penjara dua tahun.

Para terdakwa wajib membayar pidana denda serta subsider yang sama dengan Asiong, yakni Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

JPU KPK meyakini para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31/1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberikan para terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024