Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dituntut pidana penjara lima tahun atas kasus dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/6).
Selain Nurkholidah, JPU Kejari Medan juga menuntut terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara lima tahun.
JPU menilai kedua terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Fauzan juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.
Kemudian, JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan supaya menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169 juta, dan sebesar Rp142 juta terdakwa Parsaulian Siregar," paparnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP itu.
"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut Fauzan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin (10/6), dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024