Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa atas kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024 menjadi delapan bulan penjara.

Vonis itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bagi ketiga terdakwa merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Hal itu dilihat dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/6). Putusan majelis hakim PT Medan diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing sebagai hakim anggota dikeluarkan pada Kamis (30/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan mengubah putusan PN Medan yang sebelumnya memvonis terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud selaku anggota dengan hukuman tiga bulan penjara menjadi delapan bulan penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. .

Majelis hakim PN Medan sebelumnya diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman tiga terdakwa dengan pidana penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Atas putusan itu, JPU Kejari Medan Evi Yanti Panggabean melakukan upaya hukum banding. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider empat bulan kurungan. 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024