Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah setempat.
"Selain itu, juga dibacakan terdakwa Rudi Syahputra," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Ari Yoga di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Fahmi melanjutkan kedua terdakwa dalam dakwaan dipersangkakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Atau, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dakwaan subsider.
Fahmi mengatakan terdakwa Erik telah menerima uang suap sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi sebagai orang kepercayaannya.
"Dimana teknis pengumpulannya dari Rudi, itu sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: KPK sita rumah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan di awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek-proyek di Labuhanbatu khususnya di dinas PUPR dan dinas kesehatan.
Kemudian, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
"Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati," ucapnya.
Fahmi menambahkan, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap ini.
Sebelumnya, Penyidik KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan mulai adili mantan bupati Labuhanbatu terkait korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, juga dibacakan terdakwa Rudi Syahputra," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Ari Yoga di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Fahmi melanjutkan kedua terdakwa dalam dakwaan dipersangkakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Atau, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dakwaan subsider.
Fahmi mengatakan terdakwa Erik telah menerima uang suap sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi sebagai orang kepercayaannya.
"Dimana teknis pengumpulannya dari Rudi, itu sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: KPK sita rumah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan di awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek-proyek di Labuhanbatu khususnya di dinas PUPR dan dinas kesehatan.
Kemudian, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.
"Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati," ucapnya.
Fahmi menambahkan, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erik berjumlah empat orang dan kini keempat orang tersebut telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap ini.
Sebelumnya, Penyidik KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan mulai adili mantan bupati Labuhanbatu terkait korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024