Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan 50 anggota DPRD Kota Medan yang terpilih hasil Pemilu 2024 menyusul telah berakhirnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan 50 caleg terpilih itu dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Komisioner KPU Medan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala pada Rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih yang digelar di Medan, Selasa.

"KPU Medan menetapkan 50 calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 tingkat DPRD Kota Medan yang diperoleh 11 partai politik berdasarkan 5 daerah pemilihan (dapil). Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 986/2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Medan," katanya.

Penetapan 50 caleg terpilih tersebut memang sedikit terlambat dibandingkan daerah lain karena KPU Medan masih menunggu keputusan dari MK terkait gugatan yang dilakukan Gerindra.

Setelah menerima salinan dari MK terkait penolakan gugatan tersebut dan keputusan dari KPU Pusat, pihaknya baru hari ini bisa melakukan penetapan terhadap 50 caleg terpilih.

"Dengan penetapan ini, maka usailah tugas kami terkait Pemilu 2024 dan selanjutnya kami fokus pada Pilkada yang akan digelar November 2024," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih dan begitu juga salinan akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, PDIP memperoleh sembilan kursi, PKS delapan kursi, Gerindra enam kursi, Golkar enam kursi, Nasdem lima kursi, PSI empat kursi, Demokrat empat kursi, PAN tiga kursi, PKB dua kursi, Hanura dua kursi dan Perindo satu kursi.

Pewarta: Juraidi

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024