Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Sumatera Utara mengungkap motif pembakaran seorang wanita Herlinda Br Guru Singa di Jalan Rumah Sakit  Haji, No.10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku S, ia mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban karena diusir tidak bisa lagi berjualan," ujar Kanit Reskrim Polek Medan Tembung AKP Japri Simamora di Medan, Senin. 

Japri melanjutkan pelaku ditangkap di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B pada Minggu (19/5).

Sebelumnya, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30), Warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kejadiannya, Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB dimana pelapor yang sedang berada di kamar mandi mendengar keributan di depan rumah. Mendengar hal tersebut pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya (Korban) atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba.

"Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian," Ucap Japri.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim menuju lokasi  kejadian dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi - saksi. 
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024