Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengawasi pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Sabtu, mengatakan bahwa pengawasan tersebut untuk memastikan dokumen syarat dukungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan, dan potensi-potensi pelanggaran lainnya," ujar Saut.
Dalam pengawasan tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan segala kebutuhan sehingga pengawasan berjalan dengan baik.
"Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan, baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya. Bawaslu ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata dia.
Berdasarkan surat tertanggal 04 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dimulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Untuk itu, dia berharap KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Saya yakin peserta pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu bakal pasangan calon perseorangan melengkapi persyaratan untuk mengikuti Pilkada Sumut 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyampaian dukungan untuk jalur perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Sejauh ini tim help desk KPU Provinsi Sumut belum ada masyarakat yang meminta informasi atau menyampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan," ujar Robby Effendy.
Ia menyebutkan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 sedikitnya 814.046 dukungan.
Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Total DPT Sumut sebanyak 10.853.940 pemilih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Sabtu, mengatakan bahwa pengawasan tersebut untuk memastikan dokumen syarat dukungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan, dan potensi-potensi pelanggaran lainnya," ujar Saut.
Dalam pengawasan tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan segala kebutuhan sehingga pengawasan berjalan dengan baik.
"Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan, baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya. Bawaslu ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata dia.
Berdasarkan surat tertanggal 04 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dimulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Untuk itu, dia berharap KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Saya yakin peserta pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu bakal pasangan calon perseorangan melengkapi persyaratan untuk mengikuti Pilkada Sumut 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyampaian dukungan untuk jalur perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Sejauh ini tim help desk KPU Provinsi Sumut belum ada masyarakat yang meminta informasi atau menyampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan," ujar Robby Effendy.
Ia menyebutkan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 sedikitnya 814.046 dukungan.
Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Total DPT Sumut sebanyak 10.853.940 pemilih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024