Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap peredaraan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, 20 butir pil ektasi dengan berat 5,63 gram disita.

"Barang bukti pil ekstasi diamankan dari pelaku Dani, merupakan warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, pengungkap peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serdang Bedagi menyaruh sebagai pembeli dan memesan kepada pelaku. Kemudian sepakat berjumpa di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan. Setelah bertemu, yang bersangkutan mengeluarkan pil ekstasi lalu disergap," jelasnya.

Usai diamankan, kata Edward pelaku berserta barang bukti diboyong untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil interegosi, puluhan pil ekstasi milik pelaku memperloleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial WH yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara. Kami sedang mengembangkan kasusnya dengan pengejar pemasoknya," tutur Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024