Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik berinisial BP sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.
"Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa.
Dapot melanjutkan modus perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan tersangka AD dan MB yang memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.
"Selain itu, tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana badan layanan umum (BLU) tersebut disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kebutuhan pribadi," ucapnya.
Dapot mengatakan atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.
Atas dasar itu, tersangka BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Dapot.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Medan tetapkan eks Dirut RSUP Adam Malik tersangka korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa.
Dapot melanjutkan modus perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan tersangka AD dan MB yang memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.
"Selain itu, tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana badan layanan umum (BLU) tersebut disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kebutuhan pribadi," ucapnya.
Dapot mengatakan atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.
Atas dasar itu, tersangka BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Dapot.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Medan tetapkan eks Dirut RSUP Adam Malik tersangka korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024