Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya berusia 2,5 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Pelaku berinisial M diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Belawan di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan  Iptu Riffi Noor Faizal , Kamis.

Riffi menerangkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sudah berulang kali. Hal itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali memukuli anaknya. Penganiayaan yang terakhir dilakukan M dengan cara menyekap korban lalu dianiaya," terangnya.

Motif pelaku menganiaya, kata Riffi karena kesal dengar suara tangisan anak kandungnya.

"Pelaku merasa kesal mendengar tangisan sang anak lalu menganiaya. Saat ini, yang bersangkutan telah dijeblokaskan ke dalam penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024