Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara, menangkap lima orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1.230 gram (1,2 kilogram) di Bandar Udara Kualanamu Internasional.
"Para pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut dalam bentuk seperti kapsul yang dimasukkan ke dalam perut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi melanjutkan kelima pelaku berjenis kelamin laki-laki itu berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24) yang warga Medan dan Deli Serdang.
Dia mengatakan pelaku yang ditangkap itu hendak berangkat dari Bandar Udara Kualanamu Internasional menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (1/4) pukul 06.00 WIB.
"Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang RD, saat digeledah menemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana seberat 272,9 gram sabu-sabu," kata Hadi.
Akhirnya, polisi melakukan interogasi pada keempat teman RD lainnya. Semula, menurut Hadi, mereka tidak mengetahuinya barang bukti itu dalam bentuk kapsul di tubuh RD.
"Lalu, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tak kehilangan akal, kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam," ucapnya.
Setelah itu, Dokkes Deli Serdang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku.
"Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur para tersangka," jelas alumni Akpol 1998 ini.
Rinciannya, Hadi mengatakan di antara barang bukti itu tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA membawa 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram, kemudian, AR membawa 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Selain itu, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, WS memasukkan 2 kapsul dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
"Hasil interogasi kami, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten dengan imbalan Rp7 juta per orang," tutur Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Diharapkan dengan intens penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," ucap Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Para pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut dalam bentuk seperti kapsul yang dimasukkan ke dalam perut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi melanjutkan kelima pelaku berjenis kelamin laki-laki itu berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24) yang warga Medan dan Deli Serdang.
Dia mengatakan pelaku yang ditangkap itu hendak berangkat dari Bandar Udara Kualanamu Internasional menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (1/4) pukul 06.00 WIB.
"Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang RD, saat digeledah menemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana seberat 272,9 gram sabu-sabu," kata Hadi.
Akhirnya, polisi melakukan interogasi pada keempat teman RD lainnya. Semula, menurut Hadi, mereka tidak mengetahuinya barang bukti itu dalam bentuk kapsul di tubuh RD.
"Lalu, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tak kehilangan akal, kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam," ucapnya.
Setelah itu, Dokkes Deli Serdang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku.
"Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur para tersangka," jelas alumni Akpol 1998 ini.
Rinciannya, Hadi mengatakan di antara barang bukti itu tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA membawa 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram, kemudian, AR membawa 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Selain itu, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, WS memasukkan 2 kapsul dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
"Hasil interogasi kami, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten dengan imbalan Rp7 juta per orang," tutur Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Diharapkan dengan intens penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," ucap Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024