Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, telah menyiapkan lahan seluas tiga hektare untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
 
"TPU ini akan segera dioperasionalkan, karena arealnya sudah kami pagar," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Medan, Selasa.
 
Nantinya, lanjut dia, Pemkot Medan akan membuat peraturan guna kerapian TPU yakni menempatkan makam berdasarkan usia dewasa maupun anak-anak. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi krisis tanah wakaf yang terjadi, salah satunya pada kecamatan di wilayah Medan bagian Utara.
 
"Jika sudah beroperasi, maka TPU ini dapat digunakan warga, khususnya Kecamatan Medan Marelan," kata Aulia.
 
Wakil wali kota meminta pihak Kecamatan Medan Marelan untuk memetakan fasilitas pendukung yang kurang terhadap TPU di Kelurahan Terjun.
 
Apabila ditemukan fasilitas pendukung yang masih kurang, kata dia, maka segera berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
 
"Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sudah memberikan atensi kepada perangkat daerah segera merealisasikan TPU di Medan Marelan," kata Aulia.
 
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen telah meminta pemerintah daerah (pemda) segera menambah TPU seiring makin padatnya permintaan makam pada berbagai kecamatan di Kota Medan.
 
"Permasalahan ini harus ada solusi, karena sudah pernah kita sampaikan sebelumnya. Tidak mungkin satu pemakaman diisi dua sampai tiga jenazah di dalamnya," ucapnya.
 
Menurutnya, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan harus mempunyai kebijakan atas lahan baru yang digunakan untuk TPU warga Kota Medan.
 
"Warga meminta penambahan areal TPU, seperti TPU di Jalan Krakatau dan TPU di Jalan Jemadi yang sudah terlalu padat," kata Wong.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024