Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus meningkatkan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) oleh pelaku UMKM di wilayahnya melalui serangkaian program terutama sosialisasi.

"HAKI ini memang terus kami dorong karena jumlah UMKM yang mempunyai HAKI di Sumut masih di bawah 10 persen," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Sumut, Kamis.

Pemprov Sumut mencatat saat ini ada 1.166.918 pelaku usaha di wilayahnya, dengan 98,87 persennya atau 1.153.758 bergerak di bidang usaha mikro dan kecil. Adapun 1,12 persen atau 13.610 pelaku lainnya berada di tataran usaha menengah hingga besar.

Naslindo melanjutkan pihaknya rutin menggaungkan pentingnya HAKI karena hal itu akan memperkuat daya saing produk UMKM baik secara nasional maupun internasional.

Selain itu, HAKI juga akan menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan pelaku UMKM tersebut.

"Proses memiliki HAKI ini tidak mudah karena ada proses yang dilalui. Namun, kami akan memberikan penyadaran kepada UMKM dengan sosialisasi dan bantuan fasilitas bekerja sama dengan Kemenkum HAM," tutur Naslindo.

Terkait HAKI ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I juga mengingatkan kepada UMKM di Sumatra Utara untuk mengurus HAKI mereka.

Bagi KPPU, HAKI menjadi langkah strategis supaya produk UMKM tidak diambil alih perusahaan-perusahaan besar.

Situasi tersebut, kata Ketua KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, berpotensi memunculkan praktik monopoli jika dibiarkan.

"Tanpa HAKI, ide dan produk UMKM berpotensi dapat diambil alih oleh pelaku usaha besar. Usaha besar itu bisa saja mendaftarkan HAKI produk UMKM tersebut sehingga dapat tercipta monopoli," ujar Ridho.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024