Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja'far Sukhairi Nasution mengeluarkan sejumlah imbauan selama puasa bulan suci Ramadhan 1445 H.

Adapun imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Bupati Mandailing Natal nomor 331.1/0549/Pol-PP/2024  tertanggal 8 Maret 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Mandailing Natal dan pemilik/pengelola usaha itu, kepada para pengelola kafe/karaoke serta tempat-tempat hiburan lainnya diminta agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan baik siang maupun malam.

Selain itu, restoran/rumah makan dan warung kopi tidak dibenarkan membuka usahanya pada siang hari. Dan, khusus restoran/rumah makan yang merupakan tempat transit Bus Antar Kota Antar Provinsi dalam memberikan pelayanan kepada penumpang/musyafir agar menggunakan penutup sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dimata umum.

Kemudian, untuk hotel/penginapan tidak dibolehkan mengoperasikan segala bentuk yang berkaitan dengan hiburan yang dapat mengurangi kekhusukan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan. 

Sedangkan, untuk warung Internet (Warnet) tidak dibolehkan memberikan akses terhadap kontent-kontent pornografi, game online (judi) dan lain-lain yang merusak moral, serta tidak dibenarkan melayani pengunjung yang berseragam sekolah. 

Warnet juga diminta untuk tidak menggunakan kamar-kamar tertutup dan sangat disarankan agar memaka sekat transparan yang dapat dilihat dan luar dimana pengusaha wajib mengawasi penggunaan yang benar, sehingga perangkat/kontent tidak disalahgunakan oleh pemakai.

"Kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan/menggunakan petasan, mercon, kembang api atau sejenisnya yang dapat menimbulkan potensi kebakaran dan gangguan dalam menjalankan ibadah," pinta Bupati dalam surat itu

Selanjutnya, tidak memperjualbelikan/menggunakan mainan replika senjata api yang dapat membahayakan masyarakat umum dan tidak menyelenggarakan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mandailing Natal, Yuri Andri, SSTP yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat (8/4) menyampaikan, pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas akan dikenakan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan tersebut juga akan dikenakan sanksi Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2015 pada pasal 12 ayat (1) dan (2), yang sanksinya adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar lima juta rupiah.

Atau ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan pengawasan oleh satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai bahaya kebakaran selama bulan Ramadhan. Untuk itu, sebelum tidur atau meninggalkan rumah warga diimbau untuk mematikan kompor usai memasak baik untuk berbuka puasa ataupun usai sahur, dan demikian juga listrik.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024