Waktu rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan umum di tingkat kabupaten berakhir pada Selasa (5/3) malam. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura belum merampungkan rekapitulasi dari seluruh kecamatan.
Menjelang waktu berakhir pimpinan sidang James Ambarita menyebutkan kondisi itu kepada peserta rapat. Dijelaskannya, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2024, batas waktu yang diberikan kepada KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi sampai tanggal 5 Maret.
"Saat ini sudah pukul 23.45 WIB, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal penghitungan di KPU hingga tanggal 5 Maret. Saat ini kita sudah hampir masuk tanggal 6 Maret," katanya.
Lebih lanjut komisioner KPU itu menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pertimbangan kepada Bawaslu terkait tenggat waktu tersebut.
Hasilnya, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang memberikan waktu sehari lagi kepada pihaknya melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu itu mengakui hal tersebut. Disebutkannya, rekomendasi dilakukan atas permintaan KPU terkait masih adanya kecamatan yang belum selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Kita mengeluarkan rekomendasi ini atas permintaan KPU karena belum selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten," katanya di sela sidang pleno yang digelar KPU Labura, Selasa (5/3) malam.
Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Labura terkait hasil rekapitulasi PPK Kualuhhilir berlangsung alot. Perdebatan terjadi pada saat penghitungan suara untuk DPR RI.
Demikian juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK Kualuhhulu. Perdebatan kembali muncul pada saat penghitungan suara untuk DPR RI.
Sedang untuk presiden/wakil presiden, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, walau ada sedikit pertanyaan dari saksi parpol dan peserta pemilu, namun hal tersebut dapat segera diselesaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Menjelang waktu berakhir pimpinan sidang James Ambarita menyebutkan kondisi itu kepada peserta rapat. Dijelaskannya, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2024, batas waktu yang diberikan kepada KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi sampai tanggal 5 Maret.
"Saat ini sudah pukul 23.45 WIB, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal penghitungan di KPU hingga tanggal 5 Maret. Saat ini kita sudah hampir masuk tanggal 6 Maret," katanya.
Lebih lanjut komisioner KPU itu menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pertimbangan kepada Bawaslu terkait tenggat waktu tersebut.
Hasilnya, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang memberikan waktu sehari lagi kepada pihaknya melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu itu mengakui hal tersebut. Disebutkannya, rekomendasi dilakukan atas permintaan KPU terkait masih adanya kecamatan yang belum selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Kita mengeluarkan rekomendasi ini atas permintaan KPU karena belum selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten," katanya di sela sidang pleno yang digelar KPU Labura, Selasa (5/3) malam.
Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Labura terkait hasil rekapitulasi PPK Kualuhhilir berlangsung alot. Perdebatan terjadi pada saat penghitungan suara untuk DPR RI.
Demikian juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK Kualuhhulu. Perdebatan kembali muncul pada saat penghitungan suara untuk DPR RI.
Sedang untuk presiden/wakil presiden, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, walau ada sedikit pertanyaan dari saksi parpol dan peserta pemilu, namun hal tersebut dapat segera diselesaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024